Harianjogja.com, KULONPROGO-Dinas Pertanian dan Pangan Kulonprogo mendorong para petani untuk bisa mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Saat ini, jumlah luas tanaman pertanian yang diikutkan dalam AUTP secara mandiri masih rendah.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kulonprogo Tri Hidayatun mengatakan, luas tanaman yang mengikuti asuransi usaha tani padi (AUTP) masih relatif sangat rendah. Padahal, dengan mengikuti AUTP, maka mereka mendapat bantuan subsidi dari Kementerian Pertanian.
Premi asuransi yang harus dibayarkan mengikuti AUTP sebagai biaya untuk mendapatkan perlindungan asuransi sebesar Rp180.000 per hektare (Ha). Jumlah tersebut terdiri dari bantuan premi asuransi pemerintah sebesar Rp144.000 per ha dan sisanya swadaya petani sebesar Rp36.000 per ha untuk satu kali pada masa tanam. Apabila luas lahan yang diasuransikan kurang dari satu hektare, maka besaran premi atau ganti rugi dihitung secara proporsional
"Kami terus sosialisasi secara intensif kepada petani, supaya mengikutsertakan tanaman padi dalam asuransi. Ketika tanaman padi mengalami puso atau gagal panen, petani bisa mendapat ganti rugi," tuturnya, Kamis (14/12/2017).