Pemkab Kulonprogo melakukan pencocokan biodata penduduk
Harianjogja.com, KULONPROGO--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) biodata kependudukan. Sedikitnya ada dua sumber biodata yang akan diperiksa, yaitu status pendidikan dan status pekerjaan.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Kepala Disdukcapil Kulonprogo, Djulistyo mengatakan, coklit dilakukan karena masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk selalu memperbarui data status pekerjaan dan pendidikan mereka. Padahal, pembaruan data diharapkan bisa dilakukan secara teratur melalui permohonan perubahan dokumen C1 atau Kartu Keluarga (KK).
"Data status pendidikan dan status pekerjaan yang valid dan terbaru merupakan unsur yang penting, sebagai acuan perencanaan pembangunan, perencanaan pelayanan umum dan perencanaan penegakan hukum," kata dia, Jumat (29/9/2017).
Djulistyo mengatakan, dinas bisa saja melakukan perbaruan sendiri. Namun, hal itu dilarang, bila dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik Kartu Keluarga. Sehingga jajarannya memilih untuk membentuk tim coklit.
Tim pelaksana coklit, akan dilaksanakan oleh Tenaga Harian Lepas (THL) sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang perekrutan THL di lingkungan Pemkab Kulonprogo.
Nantinya, di masing-masing kecamatan terdapat dua orang personel, yang siap melakukan pendataan terkait dengan status pekerjaan dan pendidikan. Tugas mereka ini juga tidak bisa dicampur dengan tugas kedinasan lainnya. Mengingat, tugas coklit menuntut tim untuk selalu mencatat jumlah kelahiran, kematian dan data lain yang akan dilaporkan setiap sekali dalam sepekan.
"Setiap petugas harus punya laporan progres data. Tapi itu semua masih diformulasikan terkait sistem dan juga pendanaan," ungkapnya.
Ia berharap, melalui inovasi ini, warga bisa menanggapi dengan baik dan memberikan data yang benar, untuk kepentingan pelayanan publik.