Pemkab Kulonprogo menerapkn layanan cepat untuk kelahiran
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Selain memberikan layanan three in one untuk bayi lahir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wates, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pemerintah Kabupaten Kulonprogo memberikan layanan cepat untuk akta kematian.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Baca Juga : PEMKAB KULONPROGO : 70 Bayi Lahir Dapatkan Layanan Three In One
Djulistyo menambahkan, instansinya juga tengah menyiapkan inovasi lain untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan. Salah satunya adalah mempersingkat prosedur layanan pembuatan akta kematian agar bisa selesai hanya dalam sehari.
Djulistyo mengakui jika pengurusan akta kematian selama ini memang relatif panjang karena masyarakat mesti melalui beberapa tahap dari tingkat desa hingga kabupaten. Namun, proses administrasi di tingkat kecamatan bakal dihilangkan.
“Prosesnya cukup dari pemerintah desa lalu langsung ke kabupaten. Kartu Keluarga juga bisa sekalian diubah di Dinas Dukcapil Kulonprogo,” ucap Djulistyo, Minggu (23/7/2017).