Harianjogja.com, BANTUL--Pelantikan dukuh Rejosari, Desa Terong, Kecamatan Dlingo yang seyogyanya digelar Senin (11/12/2017) akhirnya ditunda. Penyebabnya gelombang protes warga menolak rekomendasi Camat Dlingo kepada salah satu calon dukuh yang lolos seleksi terus terjadi.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Baca juga :
Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga menolak calon dukuh lolos seleksi, Kasiyanto yang dianggap kurang bersosialisasi dengan warga.
Kepala Desa Terong, Welasiman membenarkan tertundanya agenda pelantikan dukuh Rejosari tersebut. Menurutnya pasca protes puluhan warga di Kantor Kecamatan Dlingo, Jumat (8/12/2017) lalu situasi di pedukuhan Rejosari belum dapat dikondisikan. Sehingga ia urung menyebar undangan pelantikan yang seharusnya sudah didistribusikan.
Oleh sebab itu, Welasiman mengaku telah melayangkan surat permohonan rekomendasi dari Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Bantul. Pihaknya mengharap ada rekomendasi langkah yang harus dilakukan panitia seleksi pamong dan Pemdes Terong menyikapi penolakan warga ini.
"Kami menunggu bagaimana solusi yang direkomendasikan dari bagian Pemdes," ujarnya.
Welasiman berharap masyarakat bisa lapang dada menerima hasil seleksi yang menurutnya sudah sesuai dengan prosedur tersebut. Ia juga mendorong masyarakat untuk memberikan kesempatan bagi Kasiyanto melaksakan tugasnya sebagai dukuh baru.
“Kalau memang nanti tetap tidak ada perubahan, yang bersangkutan tetap tidak bisa bersosialisasi, masyarakat bisa menempuh mekanisme yang lain,” imbuhnya.
Kepala Bagian Pemdes Setda Bantul, Jazim Aziz membenarkan telah menerima surat dari Pemdes Terong. Pihaknya segera mengkoordinasikan dengan bagian hukum, inspektorat, camat dan beberapa pihak terkait lain termasuk panita pemilihan.
Meski begitu Jazim mengatakan sesuai aturan yang ada, proses seharusnya terus berjalan. Jika memang ada protes, hal itu sudah diatur dengan mekanisme yang lain termasuk jalur hukum melalui gugatan di PTUN. “Yang tidak menerima bisa menempuh mekanisme lain lewat gugatan," sebutnya.