Harianjogja.com, KULONPROGO -- Komisi Pemilihan Umum Kulonprogo menghentikan seluruh proses verifikasi partai politik. Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan rangkaian verifikasi faktual dilakukan oleh seluruh partai.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Hal tersebut dilakukan lantaran KPU RI sedang menselaraskan Peraturan KPU (PKPU) dengan putusan MA yang masih menyatakan verifikasi faktual hanya dilakukan untuk partai yang belum mengikuti pemilu di 2014.
Ketua KPU Kulonprogo, Muh. Isnaini mengungkapkan dengan masuknya surat putusan KPU RI no 64 yang dikeluarkan, Minggu (21/1/2018), pihaknya mengambil tindakan. "Seluruh proses ferivikasi sementara dihentikan," ujarnya Senin (22/1/2018).
Dalam surat yang diterima KPU Kulonprogo, KPU RI akan kembali menselaraskan PKPU No. 5, No. 6, dan No 11. Dimana ketiganya akan disesuaikan dengan putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang verifikasi faktual yang wajib dilakukan oleh seluruh parpol.
Namun begitu, Isnaini mengungkapkan bahwa partai politik baru yang telah lolos perbaikan syarat verifikasi faktual tidak akan berubah statusnya. Hanya saja, dirinya belum memastikan bagaimana nasib partai baru lainnya yang belum merampungkan perbaikan berkas.
"Bagi yang sudah lolos akan tetap, bisa jadi belum selesai akan dilanjutkan, tetapi semua kembali kepada kebijakan KPU RI setelah perbaikan PKPU," katanya.
Adapun melalui verfikasi yang telah dilakukan KPU Kulonprogo, Partai Persatuan Indonesia menjadi satu-satunya yang telah dinyatakan lengkap berkasnya. Partai Berkarya dan Partai Solidaritas Indonesia dinyatakan belum menyerahkan persyaratan.
Persyaratan seperti kesesuaian gedung partai dengan sistem informasi partai politik (SIPOL) , syarat 30% anggota wanita, dan menampilkan 10% dari anggota harus dipenuhi.