Panwaslu mencatat sepanjang tahapan sosialisasi dan kampanye tertutup berjalan tahun 2013 hanya mendapatkan dua kali pemberitahuan kegiatan dari caleg yang jumlahnya sekitar 540 orang. Selebihnya caleg dan parpol tidak melaporkan kegiatan yang akan digelar.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
“Di tahun 2013 kemarin kami hanya mendapat dua kali pemberitahuan kegiatan sosialisasi dari caleg yang diusung parpol yang sama. Selebihnya aturan yang sebenarnya mewajibkan itu tidak lagi dipenuhui caleg maupun parpol sampai hari ini,” kata Ketua Panwaslu Bantul Supardi, Jumat (17/1/2014).
Menurut Supardi, kewajiban menyerahkan pemberitahuan tertulis untuk setiap kegiatan sosialisasi atau kampanye tertutup dan pertemuan terbatas caleg maupun parpol dengan masyarakat hukumnya wajib dipenuhui mendasar dari UU Pemilu dan Peraturan KPU yang berlaku. “Tapi nyatanya tahun 2013 hanya ada dua pemberitahuan yang kami terima. Apa mungkin mereka belum sosialisasi mengadakan kegiatan pertemuan dengan warga secara tertutup. Kan ya nggak mungkin?” tambah Supardi. (Endro Guntoro/JIBI/Harian Jogja)