Harianjogja.com, KULONPROGO—Laporan adanya money politic (politik uang) seringkali kurang bukti dan saksi sehingga sulit dilakukan proses hukum.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Johanes Setiawan Widjanarko mengatakan, untuk melaporkan praktik money politic, masyarakat harus dapat memberikan laporan lengkap, termasuk, alat bukti, tersangka dan juga saksi., sehingga prosesnya dapat ditangani dengan jelas. Menurutnya, laporan soal praktik money politic selama ini seringkali hanya 'katanya', tanpa dapat menyertakan bukti serta saksi.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
"Pembuktiannya tidak mudah, harus jelas kelengkapannya," tegasnya, Minggu (20/1/2014).
Diungkapkannya, praktik money politic termasuk tindak pidana umum yang dapat dijerat dengan KUHP. Ketika bukti, saksi, dan laporan jelas, imbuh dia, penyidikan lima hari sudah dapat langsung dilimpahkan ke kejaksaan.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo, Puja Rasa Satuhu, membenarkan, money politic menjadi fokus pengawasan karena bisa mempengaruhi objek pemilihan seseorang.
Sebagai antisipasi, ia mengadakan bimbingan teknis bagi Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terkait jenis tindakan yang bisa dikategorikan money politic.
“Selain itu juga ada program sosialisasi di daerah pemilihan," tandasnya.