Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Komisi Pemilihan Umum Daerah Gunungkidul bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menggelar sosialisasi Pemilu 2014 kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Rabu (9/10/2013).
Dalam sosialisais tersebut PNS diminta berpartisipasi untuk membantu menyosialisasikan hajatan Pemilu 2014.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Ketua Panwaslu Gunungkidul Buchori Ichsan mengatakan, PNS dalam kapasitasnya sebagai pelayan masyarakat bisa membantu menyosialisasikan pemilu namun juga harus bisa membedakan antara sosialisasi dan kampanye.
Dalam peraturan No 53/2010, jelas Buchori, PNS dilarang terlibat kampanye.
“Selama tidak memihak kepada peserta pemilu tidak dikatakan kampanye,” kata Buchori.
Ia yakin, PNS sudah mengetahui aturan jika terbukti berkampanye atau mengenakan atribut partai.
Buchori menambahkan, selama pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden, PNS masih bisa dikatakan jarang yang terindikasi ikut kampanye. Biasanya, kata dia, PNS rawan ditemukan pada saat pemilihan kepala daerah “Karena hubungannya dengan jabatan,” ujar Buchori.