Harianjogja.com, JOGJA-Panitia Pengawas Pemilu Kota Jogja menemukan indikasi praktik politik uang yang dilakukan oleh peserta pemilu, namun temuan tersebut tidak dapat diproses sebagai pidana pemilu karena tidak cukup bukti.
"Ada temuan indikasi politik uang. Kami melakukan pengusutan dan kajian, namun karena tidak cukup bukti, maka temuan itu tidak dapat diajukan sebagai pidana pemilu," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja, Agus Triyatno, Kamis (2/1/2014).
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
Menurut dia, tidak cukupnya bukti tersebut salah satunya disebabkan masyarakat yang seharusnya bisa menjadi saksi, terkadang merasa takut apabila harus memberikan kesaksian karena mereka merasa mendapat ancaman dari terlapor.
Ia berharap, masyarakat bisa meningkatkan keberanian apabila menemukan pelanggaran pemilu dan melaporkannya melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Panwaslu Kota Jogja menganggap seluruh wilayah di Kota Jogja adalah wilayah yang rawan terjadi pelanggaran pemilu, baik yang bersifat administratif maupun pidana.
Pengawasan, lanjut dia, akan semakin dilakukan secara intensif terlebih pelaksanaan Pemilu Legislatif akan segera digelar sehingga potensi kerawanan diperkirakan semakin meningkat.