Harianjogja.com, JOGJA-Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Jogja menyatakan eksekusi terhadap pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye partai politik maupun calon anggota legislatif merupakan kewenangan Dinas Ketertiban (Dintib).
"Kami hanya sebatas merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, dan kemudian diteruskan ke Dinas Ketertiban. Dulu, sebelum diterbitkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, memang Panwaslu bisa melakukan eksekusi langsung di lapangan," kata Ketua Panitia Pegawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Jogja, Agus Triyatno, Jumat (22/11/2013).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Ia mengatakan berdasarkan pemantauan pemasangan alat peraga kampanye parpol maupun caleg di wilayah kota ini masih banyak yang melanggar peraturan, sehingga harus ditertibkan.
"Sekarang tinggal bagaimana tindak lanjut dari Dinas Ketertiban setempat untuk melakukan eksekusi terhadap pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye parpol maupun caleg," katanya.
Menurut dia, pemberlakuan zonasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum 2014 dinilai cukup positif, karena akan meredam para caleg mengumbar pemasangan alat peraga kampanye mereka.
Ia mengatakan baginya yang terpenting adalah alat peraga kampanye yang dipasang partai politik dan caleg peserta pemilu tidak menjamur di suatu tempat atau wilayah.
"Menjamurnya pemasangan alat peraga kampanye yang menumpuk di suatu tempat akan mengganggu keindahan dan kegiatan masyarakat di kota ini," kata Agus Triyatno.
Menurut dia, zonasi pemasangan alat peraga kampanye memang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.
Dalam peraturan tersebut tercantum ketentuan bahwa pemasangan spanduk hanya khusus bagi para caleg, sedangkan baliho untuk partai politik.