Harianjogja.com, JOGJA- Panitia Pengawas Pemilu Kota Jogja mendesak Dinas Ketertiban setempat segera melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang menyalahi aturan, yakni pemasangannya tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.
"Kami sudah menyerahkan rekomendasi ke Dinas Ketertiban Kota Jogja terkait alat peraga kampanye yang pemasangannya menyalahi aturan. Dinas Ketertiban seharusnya sudah bisa melakukan pencopotan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja Agus Triyatno, Selasa (15/10/2013).
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Menurut dia, Dinas Ketertiban Kota Jogja tidak perlu menunggu disahkannya Peraturan Walikota tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagai revisi Peraturan Walikota Jogja Nomor 21 Tahun 2013 yang mengatur hal yang sama.
"Dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, Dinas Ketertiban Kota Jogja sudah bisa melakukan penertiban," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketertiban Kota Jogja Nurwidi Hartana mengatakan, pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye menunggu disahkannya revisi Peraturan Wali Kota Jogja tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye.