Anggota Panwaslu Gunungkidul Divisi Pengawasan Budi Haryanto mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan perangkat desa iti yakni ikut serta dalam sosialisasi calon legislator (caleg) bahkan ikut memobilisasi massa dan mengantarkan undangan sosialisasi caleg tersebut.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Atas temuan pelanggaran tersebut, kata Budi, panwaslu sudah memberikan surat peringatan kepada sejumlah perangkat desa melalui panitia pengawas kecamatan (panwascam).
“Kami tidak mengerti apakah mereka [perangkat desa] itu tidak tahu aturan atau karena ingin berlindung dibalik alasan ketidaktahuannya,” kata Budi usai sosialisasi penyelenggaraan pemilu 2014 kepada PNS Kabupaten Gunungkidul di Bangsal Sewokoprojo, Selasa (25/2/2014).
Diakui Budi, kepala dusun yang paling rawan dimanfaatkan caleg untuk ikut dalam sosialisasi caleg bahkan diminta memobilisasi massa. Budi menegaskan kepala desa dan perangkatnya yang terlibat kampanye bakal terkena ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Menurut Budi, temuan indikasi pelanggaran itu sementara masih diberi peringatan melalui surat berikut aturan-aturan untuk pegangan perangkat desa menghadapi pemilu. “Kalau masih nekat [melanggar] kita akan ambil tindakan tegas,” tegas Budi. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)