Harianjogja.com, BANTUL- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul kembali menemukan perangkat desa di daerah ini yang terlibat aktifitas politik jelang Pemilu.
Panwaslu menengarai, pola kampanye Parpol memanfaatkan pamong masih terjadi di Bantul.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Ketua Panwaslu Bantul Supardi mengatakan, Panitia Pengawas Kecamatan kembali menemukan salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Bantul menjadi aktivis partai. Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan (Panwascam) kini tengah mengklarifikasi temuan itu ke Kepala Desa yang bersangkutan.
Padahal keterlibatan perangkat desa dalam kampanye atau aktivitas politik jelas melanggar UU Pemilu, UU Pemerintahan Daerah serta sejumlah Perda yang mengatur soal perangkat desa.
Sebab, pamong desa tersebut berpotensi menyalahgunakan kewenangannya untuk menggalang dukungan di masyarakat. Atau membuat perangkat desa menjadi tidak netral. "Dilarang UU itu karena berpotensi tidak netral tadi. Itu jelas aturannya," tegasnya Senin (17/2/2014).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Aryunadi berjanji akan mematuhi aturan hukum bila memang perangkat desa yang terlibat aktivitas politik itu berasal dari partainya. Hanya syaratnya menunggu klarifikasi dari Panwaslu ke PDIP.
"Kami tunggu klarifikasi soal itu dari Panwaslu. Bila memang terbukti kami akan taat hukum. Namun kalau hanya menyebut pamong desa tidak jelas namanya siapa itu kan kami juga bingung," tegasnya.