Harianjogja.com,JOGJA—Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Jogja resmi mengajukan gugatan kepada KPU setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (3/7/2013) siang lantaran salah satu caleg asal PDIP, Andreas Subagiyo, dicoret lembaga itu dari daftar calon sementara (DCS).
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Rombongan DPC PDIP yang didampingi pengacara Andreas Subagiyo, Sarbini dan puluhan satgasnya langsung ditemui Panmut Perkara, Warto.
Wakil Ketua DPC PDIP Jogja Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan alasan pencoretan Subagiyo oleh KPU setempat sangat tidak beralasan. Apalagi KPU Kota Jogja tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan Daftar Calon Sementara (DCS) yang ditujukan kepada partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
"Kami hanya diberikan berita acara verifikasi dari mereka. Jadi kali ini objek gugatan kami adalah berita acara. Kami juga sudah bawa bukti dari hasil verifikasi baik tahap pertama maupun kedua," katanya.
Fokki menandaskan pihaknya tidak akan mengganti nama Subagiyo dengan nama lainnya karena keputusan DPC PDIP Kota Jogja telah final. "Makanya kami ajukan gugatan ini. Karena tahapan DCS sudah terlewati, maka kami berharap nama beliau masuk dalam DCT nantinya," harapnya.
Fokki mengaku optimistis nama Subagiyo akan masuk dalam DCT setelah pihaknya memproses pengajuan di PTUN melalui acara cepat. "Sepekan selesai. Selama ini sengketa pemilu selalu jadi prioritas. Kami optimistis dengan proses ini," tandasnya.
Adapun humas PTUN Jogja Sarjoko mengungkapkan usai melakukan pendaftaran tuntutan pihaknya masih menunggu proses dismissal atau pemeriksaan kelayakan gugatan PTUN, sebelum ditentukan hakim mana yang melakukan persidangan.
Ketua KPU Kota Jogja, Nasrullah mengaku siap menghadapi gugatan yang diajukan Subagiyo. "Kami hormati langkah mereka. Kami menghadapi," tegasnya.