Harianjogja.com, JOGJA- Setiap calon legislatif (caleg) Pemilu 2014 mendatang wajib melaporkan nomor rekening bank yang digunakan untuk menampung dana kampanye.
Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso mengatakan ketentuan tersebut akan dituangkan ke dalam Memorandum of Understanding (nota kesepahaman)antara lembaga tersebut dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
“Sebelumnya dua lembaga ini sudah melakukan serangkaian pembicaraan dan informasi terakhir, dua pekan lagi akan dilakukan penandatanganan MoU itu,” kata dia kepada sejumlah awak media saat menghadiri Festival Media Minggu (29/9/2013).
Menurut dia, MoU itu penting dilakukan agar bisa meminimalisasi mengalirnya dana kampanye yang berasal dari uang haram hasil korupsi, narkoba atau kejahatan lainnya.
Setiap caleg, selain wajib melaporkan nomor rekening, juga melaporkan posisi saldo terakhir serta lalu lintas transfer yang digunakan untuk keperluan kampanye.
“Jika caleg enggan melaporkan nomor rekening kampanye, namanya akan diumumkan ke publik. Ini tentu akan merugikan caleg yang bersangkutan karena integritasnya akan dipertanyakan. Saya juga mewanti-wanti agar para caleg tidak sembarangan menerima dana sumbangan kampanye dari uang hasil kejahatan,” tambah Agus.