Harianjogja.com, JOGJA-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja meminta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mencermati calon anggota legislatif yang 'mendompleng' kegiatan kelompok masyarakat yang dimanfaatkan untuk kampanye.
"Kami menengarai sekarang ini banyak caleg yang berkampanye dengan mendompleng acara atau kegiatan yang digelar masyarakat, misalnya pengobatan umum, senam bersama, dan sebagainya," kata Ketua Panwaslu Kota Jogja, Agus Triyatno, belum lama ini.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Ia mengkhawatirkan adanya politik uang saat caleg mendompleng kegiatan masyarakat, yaitu dengan membiayai kegiatan tersebut sambil bagi-bagi sembako, atau hadiah lainnya yang disertai ajakan memilih caleg tersebut.
"Untuk itu kan meminta masing-masing Panwascam di wilayah kota ini untuk mencermati kegiatan caleg yang mendompleng kegiatan masyarakat untuk tujuan kampanye," kata Agus Triyatno.
Sementara menyinggung banyaknya pelanggaran pemasangan atribut kampanye di Kota Jogja, ia mengatakan bahwa pihaknya bersama Dinas Ketertiban Kota Jogja menggelar kegiatan eksekusi alat peraga kampanye (APK) secara intensif di wilayah kota ini.
"Kami berharap masing-masing Panwascam untuk melaporkan secara rinci setiap pelanggaran pemasangan atribut kampanye baik oleh parpol maupun caleg," katanya.
Menurut dia, dalam Peraturan KPU Nomor 15/2013 disebutkan antara lain atribut kampanye dalam bentuk apapun dilarang dipasang di beberapa tempat, dan penggal jalan yang sudah ditentukan, misalnya jalan protokol, bangunan cagar budaya, fasilitas pemerintah dan publik.
"Dari pantauan Panwaslu masih banyak APK caleg yang dipasang di tiang telpon maupun tiang listrik," kata Agus Triyatno.