Harianjogja.com, BANTUL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini membatasi jumlah baliho dan spanduk yang dipasang oleh calon anggota legislatif (caleg), yakni dalam satu desa hanya satu spanduk.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bantul Supardi mengatakan, sejak 29 Agustus lalu, KPU pusat telah menerbitkan Peraturan KPU No.15/2013 mengenai pelaksanaan kampanye.
Aturan baru itu diantaranya memperketat pemasangan spanduk dan baliho. Diantaranya, partai hanya boleh memasang satu baliho di satu desa. Baliho atau billboard tersebut hanya boleh menampilkan gambar pengurus dan lambang partai tidak boleh menampilkan gambar caleg.
Sedangkan bagi tiap caleg hanya boleh memasang satu spanduk di satu desa. Ukuran spanduk yang diperbolehkan maksimal 1,5x7 meter.
"Sebelum ada aturan ini berapapun spanduk dan baliho yang dipasang di satu desa boleh hingga seperti hutan spanduk. Aturan ini berlaku 29 September, atau sebulan setelah ditetapkan," kata Supardi, Kamis (12/9/2013).
Dalam peraturan baru itu disebutkan, penertiban spanduk dan baliho yang menyalahi aturan dilakukan oleh aparat penegak hukum. Penertiban di daerah sedianya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Panwaslu kata dia bakal menyosialisasikan peraturan tersebut ke PPL [pengawas pemilu lapangan] untuk diteruskan ke masyarakat sehingga ada pengawasan kampanye lewat spanduk atau baliho.