Harianjogja.com, SLEMAN-Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia ( RAPI ) DIY menegaskan Handy Talkie (HT) tidak dapat dimiliki sembarang orang. Sebelum memiliki HT, orang tersebut harus mengantongi izin.
Keterangan ini disampaikan Ketua RAPI DIY, Agus Sulistyo menanggapi penggunaan HT sebagai alat koordinasi melakukan tawuran antar geng motor. Menurut dia aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan Pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT 2000.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
“Kalau memang tidak berijin ya illegal dan dapat menganggu frekuensi yang legal. ,” ungkapnya melalui sambungan telepon kepada Harianjogja.com.
Selain itu sangat tidak diperbolehkan alat komunikasi HT disalahgunakan sebagai saran untuk tawuran geng motor. Pihaknya mengapresiasi petugas kepolisian yang melakukan penyitaan langsung HT yang dibawa anggota geng motor saat melakukan tawuran.
“Apalagi digunakan seperti itu jadi sangat ditidak diperbolehkan,” imbuhnya.