Pemilihan rektor Undip masih berujung konflik. Para mantan panitia pemilihan Rektor Undip tidak memenuhi panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Kanalsemarang.com, SEMARANG - Para mantan panitia pemilihan Rektor Universitas Diponegoro Semarang tidak memenuhi panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, berkaitan dengan perkara gugatan atas pemilihan rektor universitas negeri tersebut.
"Anggota panitia pemilihan rektor tidak akan memenuhi panggilan dalam perkara ini," kata Ketua Tim Advokasi Universitas Diponegoro Semarang Lapon Tukan Leonardi saat sidang di PTUN Semarang seperti dikutip Antara, Rabu (6/5/2015).
Ia mempertanyakan urgensi pemanggilan para mantan anggota pemilihan rektor periode 2015-2019 itu.
Menurut dia, tidak ada masalah yang harus dipertanggungjawabkan oleh para anggota panitia tersebut.
Ia menuturkan surat penolakan untuk hadir sebagai pihak yang berkepentingan atas gugatan yang dilayangkan mantan calon rektor hasil pemilihan 29 September 2014 M Syafruddin tersebut disampaikan secara tertulis.
Sementara itu, Hakim Ketua Eri Elfi Ritonga mengatakan akan melayangkan panggilan kedua terhadap para anggota tim pemilihan rektor tersebut.
Menurut dia, objek yang menjadi sengketa dalam perkara ini menyangkut kepanitiaan dalam pemilihan rektor tersebut.
"Berarti ada kepentingan, ada yang dirugikan. Karena untuk melindungi kepentingan tersebut kami undang dalam sidang," katanya.
Karena sudah menyatakan tidak akan hadir, ia meminta hal tersebut disampaikan secara resmi dan tertulis.
Sidang hari ini sendiri mengagendakan penyampaian jawaban penggugat atas tanggapan Rektor Undip sebagai tergugat.
Sidang akan digelar kembali pada pekan depan dengan agenda penyampaian jawaban tergugat sekaligus meminta keterangan anggota panitia pemilihan rektor atas panggilan kedua yang dilayangkan.