Madiunpos.com, MADIUN — Seorang wanita bawah umur menjadi korban pemerkosaan di area persawahan sebelah barat Flyover Jl. Ring Road Kelurahan Ngegong, Manguharjo, Kota Madiun.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Korban yang berinisial DA, 16, warga Taman, Kota Madiun, diperkosa oleh dua pria pada pertengahan Februari lalu.
Dua tersangka pemerkosa itu adalah Ramadan, 32, seorang pengangguran, warga Bagek Atas, Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok, dan Erik Susanto, 32, karyawan swasta warga Desa Sukolilo, Jiwan, Kabupaten Madiun.
Kasubag Humas Polresta Madiun, AKP Ida Royani, mengatakan kasus pemerkosaan ini terjadi pada Kamis (18/2/2016) sekitar pukul 20.00 WIB di jalan barat Flyover Jl. Ring Road.
Saat itu, korban dan teman laki-lakinya, DIS, berboncengan naik sepeda motor secara berboncengan melewati area persawahan barat flyover. Salah seorang pelaku mengadang dan menghentikan laju sepeda motor korban serta mengambil kunci kontak sepeda motor.
Pelaku yang membawa sebilah bambu dengan panjang 50 cm menyuruh korban untuk mendorong sepeda motor tersebut menuju area persawahan dekat flyover. Dan di area tersebut sudah ada pelaku lain menunggu korban.
Setelah berada di tengah area persawahan, DA dan DIS disuruh membuka celana dan celana dalam. Pelaku kemudian memisahkan mereka.
Korban DA kemudian diperkosa oleh salah satu pelaku di tengah area persawahan itu. Kemudian, pelaku kedua gantian memerkosa DA.
“Sedangkan korban DIS, diminta menyerahkan uang kepada pelaku. Tetapi, karena tidak memiliki uang, akhirnya pelaku mengambil handphone milik DIS,” kata Ida Royani saat memberi keterangan kepada wartawan di Mapolresta Madiun, Kamis (3/3/2016).
Karena diancam akan dipukul menggunakan bambu, akhirnya DA memberikan uang senilai Rp200.000 kepada pelaku. Setelah itu kedua pelaku membiarkan korban pergi.
“Atas kejadian ini, kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Manguharjo Jumat [19/2/2016]. Dan kemudian polisi berhasil menangkap dua pelaku tersebut,” jelas Ida.
Atas tindakan pelaku, kata Ida, pelaku dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Perampasan dan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.