Esposin, BANTUL – Pemerintah resmi melarang penjualan rokok kemasan secara eceran melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang (UU) No. 17/2023 tentang Kesehatan. Larangan menjual rokok eceran itu dinilai merugikan banyak pihak.
Sekjen Komunitas Kretek, Aditia Purnomo, menyampaikan larangan menjual rokok secara eceran merugikan banyak pihak, terutama pedagang asongan, warung kelontong, dan konsumen.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Menurutnya, apabila larangan tersebut digagas agar tidak ada pembeli rokok yang berusia di bawah umur, maka menurutnya aturan tersebut perlu mencantumkan ketentuan usia pembeli dengan lebih rigid.
“Kalau begitu [untuk menghindari pembeli rokok di bawah umur] seharusnya aturan penjualannya saja yang ditegakkan, [rokok] tidak boleh dijual kepada mereka yang di bawah umur, bukan malah melarang penjualan eceran,” ujarnya, Rabu (31/7/2024).
Menurutnya, pedagang asongan akan dirugikan mengingat pemasukan terbesar mereka berasal dari penjualan rokok eceran.
Selain itu, menurutnya pedagang warung kelontong juga mendapatkan keuntungan lebih besar dari rokok eceran. Sementara, konsumen tentu dirugikan karena harus membeli rokok secara bungkusan, yang kebanyakan membuat konsumen lebih boros.
“Larangan penjualan terhadap perokok di bawah umur saja masih gagal dijalankan, apalagi yang merugikan masyarakat seperti ini,” imbuhnya.
Dia menilai petani tembakau juga dapat mengalami terkena dampak kebijakan ini. Menurutnya dengan penjualan rokok yang dinilai semakin menyulitkan pedagang, maka serapan hasil panen tembakau akan berkurang.
“Di posisi sekarang saja, secara ekonomi nilai tembakau sudah mulai turun lantaran tembakau dengan kualitas tinggi sudah turun serapannya. Ke depannya, tentu bisa semakin merugikan petani [tembakau],” ujarnya.
Dengan regulasi seperti ini, kata dia, salah satu pihak yang paling diuntungkan adalah produsen rokok ilegal.
“Ketika perusahaan rokok ilegal harus berjibaku dengan aturan yang ketat, harus mengikuti pengujian produk, penjualannya dibatasi, sementara rokok ilegal bisa melewati itu semua dan menjualnya secara bar-bar di warung-warung dan lewat online,” jelasnya.