Harianjogja.com, JOGJA-- Surat Gubernur DIY terkait permintaan diskresi [penggunaan kewenangan sebagai kepala daerah] untuk mengambil kebijakan mengenai penutupan pelintasan sebidang di bawah jembatan layang Janti, sudah dikirimkan ke Kementerian Perhubungan.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
“Hari ini mungkin sudah sampai Kementerian, sehingga ini akan saya kawal segera bagaimana tindaklanjutnya,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Sapto Rahardjo di Kompleks Kepatihan, Selasa (7/11/2017).
Baca juga : Perlintasan Kereta Api di Janti Akhirnya Ditutup, Warga Dapat Akses Jalan 1,2 Meter
Ia mengatakan, Gubernur DIY meminta diskresi agar diberikan ruang dan waktu untuk konsolidasi terkait manajemen yang tepat sehingga penutupan tidak menimbulkan efek negatif. Seperti diketahui, penutupan pelintasan kereta api oleh PT Kereta Api Indonesia itu diprotes warga setempat karena dianggap menimbulkan banyak kerugian.
Sigit mengatakan, uji coba yang telah dilakukan [penutupan pelintasan] menunjukkan adanya sejumlah dampak negatif. Seperti jalan kampung yang semakin padat dan meningkatnya beban pelintasan lain di daerah itu. Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY itu juga khawatir nantinya muncul pelintasan lain setelah pelintasan di bawah jembatan layang Janti ditutup. “Maka dari itu. Perlintasan liar itulah kami takutkan,” ucapnya.