Harianjogja.com, SLEMAN - Masih ingat dengan peristiwa pembunuhan terhadap seorang ibu di Blok H-11 Taman Cemoro, Maguwoharjo, Depok, Sleman pada pertengahan Nopember 2014 silam? Sriyani Puji Rahayu, 50, ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka di bagian kepala ketika itu. Pelaku pembunuhan diduga dilakukan oleh suaminya sendiri.
Petugas Satuan Reskrim Polres Sleman menangkap Ari, 50, yang tak lain adalah suami korban pada Kamis (11/12/2014) malam. Ari kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan itu.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
"Saudara AS [AS], sudah kami tangkap dan kami tahan atas kasus [pembunuhan] ini," ungkap Kapolres Sleman, AKBP Ihsan Amin saat ditemui di Mapolres Sleman, Jumat (12/12/2014).
Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intesif di Reskrim Polres Sleman.
"Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Memang melalui proses pendalaman panjang baru kami tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.