regional
Langganan

PEMBUNUHAN SENTOLO: Suami Pembunuh Istri Jalani Rekonstruksi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Mg Noviarizal Fernandez Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Selasa, 24 April 2012 - 13:41 WIB

ESPOS.ID - Pembunuhan ilustrasi (jakcity.com)

KULONPROGO—Samidi alias Gudel, 40, tersangka pembunuhan terhadap istrinya di Dusun Depok, Sukoreno, Sentolo, menjalani reka ulang, Selasa (24/4). Pelaku memerankan 10 adegan.

Advertisement

Dari pantauan Harian Jogja, sejak pukul 08.30 WIB, puluhan warga sudah berkerumun di sekitar lokasi kejadian untuk menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. Setelah menunggu sekitar dua jam, tersangka datang dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.

Setelah berada di dalam rumah, proses rekonstruksi dilakukan. Tersangka yang merupakan seorang tuna rungu didampingi oleh seorang penerjemah bahasa isyarat.

Dalam rekonstruksi tersebut, korban, Sri Hartati diperankan oleh anggota Polwan Polres Kulonprogo. Atas dasar pertimbangan kondisi psikis dan traumatik, anak-anak korban dan pelaku tidak disertakan . Sebagai gantinya peran ketiga anak tersebut dilakukan oleh anggota polisi.

Advertisement

Adegan pertama diawali ketika korban yang tengah bercengrama bersama anak-anaknya di dalam kamar. Setelah itu pelaku masuk ke dalam kamar seusai memasak dari dapur. Di dalam kamar tersebut, pelaku kemudian meminta korban untuk melakukan hubungan suami-istri tapi ditolak oleh korban yang asyik mengoperasikan ponsel.

Merasa marah, pelaku kemudian berusaha mencekek korban. Dalam keadaan itu, putra pelaku, Rafi Setiawan mencoba mengingatkan ayahnya tapi lantaran telanjur emosi, pelaku kemudian menyeret korban keluar dari kamar dan menghantamkan alat pembuat anyaman ke kepala korban. Tidak hanya itu, korban kemudian diseret ke dapur dan dibunuh menggunakan gergaji.

Setelah itu adegan dilanjutkan ke rumah tetangga di mana anak-anak korban dan pelaku melarikan diri dan mengabarkan kejadian tersebut.

Advertisement

Kapolres Kulonprogo, AKBP Yani Sudarto mengatakan, rekonstruksi trsebut bertujuan untuk memberikan gambaran kepada pihak penyidik, jaksa penuntut umum serta pengacara, tentang tindak pidana yang dilakukan tersangka. (ali)

Advertisement
Harian Jogja - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Pembunuh Istri Suami Sentolo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif