Tuntutan kepada warga Dusun Kaliwiru, Desa Tukosono, Kecamatan Sentolo itu dibacakan oleh JPU Kuncoro Setyawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Nanang Herjunanto dalam sidang bernomor perkara 72/PID.B/2014/PN Wat di Pengadilan Negeri Wates, Kamis (11/9/2014).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Setyawan menuturkan, tuntutan tersebut disusun berdasarkan dari keterangan para saksi dan fakta yang terungkap selama persidangan, yakni barang bukti serta pengakuan terdakwa. Dikatakannya, terdakwa terbukti melanggar pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti tindak pidana lainnya. Dalam hal ini, kata dia, terdakwa mengambil uang dan barang milik korban.
“Terdakwa sudah berencana menghilangkan nyawa korban karena merasa sakit hati kepada korban yang berjanji membelikan motor sejak 2009 tetapi tidak kunjung terealisasi,” jelasnya.
Ia memaparkan terdakwa menghilangkan nyawa korban dengan menggunakan sebilah kayu yang dipukul ke tengkuk korban hingga menimbulkan kematian. Dari hasil pemeriksaan, pukulan benda tumpul pada leher korban menyebabkan penyumbatan jalan nafas.
Setyawan menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan, yaitu, tindakan terdakwa sudah menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban, terdakwa menikmati hasil dari kejahatan, peristiwa tersebut menarik perhatian masyarakat, serta motivasi melakukan tindak pidana karena kecewa. Hal-hal yang meringankan, imbuh dia, terdakwa berlaku sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum.
Penasehat hukum terdakwa, Pamungkas Hudawanto, mengatakan akan menyiapkan pembelaan secara tertulis.
“Sesuai dengan keputusan hakim, sidang pembelaan akan digelar Selasa [(16/9/2014)] depan,” ujarnya.
Sementara, istri korban, Fitriana yang hadir dalam persidangan memilih bungkam dan tidak berkomentar tentang tuntutan JPU. Seusai persidangan, ia segera keluar meninggalkan ruangan tanpa bersedia diwawancara.