regional
Langganan

Pembuat Oli Palsu di Semarang, Sebulan Bisa Raup Hampir Rp1 Miliar - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Adhik Kurniawan  - Espos.id Jateng  -  Kamis, 20 Oktober 2022 - 20:44 WIB

ESPOS.ID - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng menunjukkan sejumlah botol oli palsu dengan berbagai merek yang dibuat di Kota Semarang, Kamis (20/10/2022). (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

Esposin, SEMARANG - Sebanyak tiga pabrik pembuatan oli palsu di wilayah Semarang Raya baru saja digerebek aparat Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng). Dalam sebulan, ketiga pabrik itu mampu memproduksi 3.000 botol oli palsu dalam sebulan dengan omzet atau keuntungan mencapai hampir Rp1 miliar.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Subagio, saat menggelar jumpa pers di salah satu pabrik pembuatan oli palsu yang berada di Jalan Kayumas Timur, Semarang Utara, Kamis 20/10/2022). Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga telah menetapkan dua tersangka yang berinisial DKA, 41, dan AM, 40, selaku pemilik pabrik dan penjual.

Advertisement

"[Pabrik] sudah beroperasi dua tahun. Semua produksi dikelola tersangka DKA. Peredarannya sangat masif dan luas," kata Subagio.

Subagio menerangkan, kasus pemalsuan oli ini terungkap setelah mendapatkan laporan dari dua konsumen yang merasa dirugikan setelah mengetahu adanya peredaran oli palsu di masyarakat. Merespon laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng pun langsung melakukan penyelidikan.

Advertisement

Subagio menerangkan, kasus pemalsuan oli ini terungkap setelah mendapatkan laporan dari dua konsumen yang merasa dirugikan setelah mengetahu adanya peredaran oli palsu di masyarakat. Merespon laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng pun langsung melakukan penyelidikan.

"Ternyata sistem peredarannya dengan jaringan terputus. Mereka menjual barang dengan transaksi menggunakan mobil boks ke bengkel-bengkel," terangnya.

Baca juga: Peredaran Oli Palsu AHM Terungkap, Honda Jateng: Ganti Oli ke AHASS

Advertisement

Oli palsu tersebut dipasarkan di wilayah Jateng dan Kalimantan. Oli palsu yang diproduksi di wilayah Semarang Raya ini pun cukup laris karena dikemas dengan botol oli dari pabrik otomotif terkemuka yakni AHM dan Yamalube.

“Omzet mereka itu sebanyak Rp960 juta dalam satu bulan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng.

Baca juga: Oli Palsu Diproduksi di Semarang, Pabrik Ada 3

Advertisement

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah peralatan produksi, termasuk pembuatan nomor seri untuk kemasan oli palsu. Selain itu, polisi juga mengamankan enam mobil dan ribuan botol oli siap pakai.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 100 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 20/2016 tentang Merek. Keduanya terancam hukuman lima tahun dan denda Rp2 miliar.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, mengatakan oli palsu tersebut sangat merugikan masyarakat terutama pengguna sepeda motor. Hal itu dikarenakan motor yang menggunakan oli tersebut jadi mudah rusak.

Advertisement

"Dampaknya bisa merusak mesin sepeda motor. Kendaraan yang menggunakan oli palsu ini jadi over heat [mudah panas]. Masyarakatharus jeli dalam menggunakan produk yang asli," jelas Iqbal.

 

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif