Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Ketertiban Kota Jogja kembali membongkar paksa menara telekomunikasi untuk keempat kalinya pada 2013, kali ini berlokasi di Jalan Sorosutan nomor 25 Kecamatan Umbulharjo Jogja.
"Sama seperti pembongkaran paksa untuk tiga menara telekomunikasi lainnya, menara telekomunikasi di Sorosutan dibongkar karena tidak memiliki izin usaha dan izin mendirikan bangun bangunan," kata Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono di sela-sela pembongkaran paksa di Sorosutan Jogja, Rabu (6/11/2013).
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
Menara telekomunikasi setinggi sekitar 10 meter tersebut berdiri pada atap bangunan rumah tinggal berlantai tiga yang berada di tepi jalan.
Berdasarkan peraturan tersebut, setelah 2011 sudah tidak diperbolehkan membangun menara telekomunikasi baru di Kota Jogja.
"Data yang kami peroleh akan kami cocokkan dengan data dari Dinas Perizinan," katanya.