regional
Langganan

PEMBOBOLAN ATM : Berikut Kronologinya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Rabu, 31 Desember 2014 - 15:20 WIB

ESPOS.ID - ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pembobolan ATM dan rekening tabungan ternyata bermula dari persoalan utang yang membelit pelaku.

Harianregional.com, JOGJA-Informasi ini terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa (30/12/2014), lima terdakwa (pelaku) adalah Gunanto, 36, warga Tulung, Klaten, Jawa Tengah; Muhammad Rosidi, 34, warga Jatinom, Klaten; Asep Rohmadi, 28, warga Wonosari, Gunungkidul; dan Windhy Dwi Luberto, 29, warga Beji, Pasuruan, Jawa Timur dan Ari Jayanto, 24, warga Karangploso, Malang (pegawai bank BRI)

Advertisement

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunik Widayatmi, awalnya kasus tersebut bermula dari terdakwa Asep Rohmadi yang terlilit utang kemudian mengajak Windhy untuk mencuri uang di bank dengan memanfaatkan Ari Jayanto pada Juni lalu. Windhy pun memerintahkan Asep untuk mencari orang yang bisa melakukan pemalsuan data dan diperoleh salah seorang pemalsu data dari Jakarta bernama Afis,

"Yang dimintai tolong oleh terdakwa III [Asep] di Jakarta masih DPO [buron]" kata Yunik.

Setelah berkenalan dengan Afis, Windhy kemudian minta temannya Ari untuk mencarikan data nasabah yang jarang transaksi. Ari pun memberikan data nasabah atas nama I Wayan Landep.

Advertisement

Rekening korban dicetak kembali oleh terdakwa, namun fotonya menggunakan foto terdakwa Asep. Asep pun dengan mudah mengajukan pembuatan kartu ATM di bank BRI Cikditiro dengan alasan ATM tertelan. Selanjutnya terdakwa menguras uang korban hingga mencapai Rp1,3 miliar.

Uang hasil kejahatan dibagi-bagi. Gunanto dan Muhammad Rosidi masing-masing mendapatkan Rp70-80 juta; Ari Jayanto Rp245 juta; Windhy Dwi Luberto Rp400 juta; dan sisanya Asep Rohmadi.

"Uang nya sudah habis digunakan kebutuhan sehari-hari oleh terdakwa, ada yang dibelikan dua mobil dan tanah," ucap Yunik.

Advertisement

Menanggapi dakwaan jaksa, kelima terdakwa pun mengaku memahami surat dakwaan tersebut. Ketua Majelis Hakim Putut Setyono yang memimpin sidang pun memerintahkan jaksa untuk menghadirkan para saksi pada Selasa, Januari tahun depan.

Advertisement
Mediani Dyah Natalia - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif