Harianjogja.com, BANTUL- Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul tidak bisa dengan mudah mencabut surat rekomendasi pembelian premium di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bagi penjual eceran di daerah ini, karena kesepakatan itu terjadi di tingkat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Disperindagkop Bantul Sulistiyanto mengatakan surat rekomendasi pembelian premium yang selama ini diberikan kepada pengecer atau penjual premium eceran merupakan kesepakatan yang diambil bersama jajaran Pemda DIY.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
Dengan demikian, kata dia, jika memang ada pencabutan izin rekomendasi tersebut, seharusnya dilakukan di tingkat provinsi tanpa bisa dilakukan di tingkat kabupaten saja.
"Mereka [pengecer] boleh mengecer BBM bersubsidi atas kesepakatan DIY, langkah yang seharusnya dilakukan saat ini adalah mengendalikan harga BBM eceran, pengecer yang menjual dengan harga melebihi kesepakatan, itu yang harus ditindak dengan pencabutan izin," katanya, Selasa (26/8/2014).
Sebelumnya, Kepolisian Resor Bantul meminta Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi setempat mencabut surat rekomendasi pembelian premium di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bagi penjual eceran di daerah ini.
"Seharusnya tidak boleh ada pemberian rekomendasi oleh Disperindagkop untuk pengecer BBM [bahan bakar minyak] bersubsidi, karena tidak pernah diatur dalam undang-undang" kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Surawan.