KULONPROGO—Sejumlah anggota DPRD Kulonrogo mengaku belum menerima surat edaran maupun stiker pelarangan penggunaan BBM jenis premium bersubsidi.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
"Sampai sekarang kami belum menerima edaran atau sejenisnya berkaitan dengan pelarangan mobil pelat merah menggunakan premium bersubsidi pasca-adanya Instruksi Presiden SBY beberapa waktu lalu," kata Ketua Komisi IV DPRD Kulonprogo Thomas Kartaya di lobi gedung dewan setempat, kemarin (5/6).
Anggota Komisi IV Muhyadi dan Wiyono menjelaskan, untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden harus ada regulasi yang mengaturnya secara rinci.
"Pemerintah daerah tentu akan mematuhi Instruksi Presiden yang masih bersifat lisan. Tapi untuk melaksanakannya harus ada regulasi yang mengatur lebih rinci. Apalagi ini berkaitan dengan anggaran daerah," terang Muhyadi.
Menurut dia, pemerintah pusat hendaknya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sebelum instruksi tersebut dilaksanakan. "Dalam praktiknya pelaksanaan instruksi presiden tidak sederhana, sebab berkaitan dengan anggaran daerah. Khusus mengenai kebijakan pelarangan penggunaan premium bagi kendaraan pelat merah, apakah seluruh anggaran di APBD sudah bisa dikonfersi ke Pertamax?" katanya.(ali)