Harianjogja.com, KULONPROGO- Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kulonprogo, Gusdi Hartono, menuturkan, pelebaran jalan Wakapan, Wates tidak akan mengenai tanah maupun pertokoan milik warga sehingga tidak akan ada ganti rugi bagi warga.
“Kami hanya mengoptimalkan ruang milik jalan (rumija) dengan mengurangi lebar trotoar dari yang semula satu sampai dua meter menjadi 80 sentimeter,” jelasnya, Kamis (1/5/2014).
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini sebesar Rp1,3 miliar dan realisasi akan dilakukan 28 Maret mendatang dengan masa pengerjaan empat bulan.
Sanem, 52, pedagang arit, mengaku sudah diberitahu perihal pelebaran jalan dan tidak mempersoalkan hal tersebut. “Tidak apa-apa trotoarnya jadi sempit, nanti mengeluarkan dagangannya sedikit-sedikit saja,” ungkapnya.
Menurutnya, pelanggan secara otomatis mencarinya jika ingin membeli peralatan pertukangan mengingat ia sudah lebih dari 20 tahun menempati lokasi tersebut. Terlebih, sampai saat ini belum ada larangan dari dinas terkait yang melarang PKL berjualan di trotoar Jalan Wakapan.