Kanalsemarang.com, SEMARANG-Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menegaskan kawasan Pegunungan Kendeng boleh ditambang untuk kepentingan pabrik semen karena wilayah tersebut masuk dalam area pertambangan dan industri.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Turi Atmoko dalam sidang gugatan izin pembangunan pabrik semen PT Sahabat Mulia Sakti di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Selasa (1/9/2015).
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pati tersebut menegaskan hal trsebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah.
"Pegunungan Kendeng masuk dalam kawasan budi daya, termasuk pertambangan dan industri," katanya.
Ia menuturkan penyusunan rencana tara ruang tersebut juga telah melibatkan berbagai tokong masyarakat dan pemangku kepentingan.
Menurut dia, tidak ada permasalahan dalam penyusunan peraturan tersebut, termasuk dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng yang turut keberatan atas pembangunan pabrik yang dikelola anak perusahaan PT Indocement tersebut.
Bahkan, lanjut dia, justru ada masukan dari masyarakat agar kawasan Pegunungan Kendeng dibudidayakan untuk mengangkat perekonomian penduduk setempat.
Dalam sidang tersebut juga dihadirkan Kepala Subbidang Pengembangan Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pati, Tatib, sebagai saksi.
Ia juga memberikan penjelasan yang serupa bahwa kawasan Pegunungan Kendeng layak untuk ditambang.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Adi Budi Sulistyo tersebut akan kembali digelar pekan depan dengan agenda masih dengan pemeriksaan saksi.