Kanalsemarang.com, SEMARANG-Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jawa Tengah belum menentukan langkah selanjutnya terkait batalnya pelantikan Sekretaris DPD Iqbal Wibisono menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019, karena tersangkut kasus penyimpangan dana bantuan sosial.
"Kami belum menentukan langkah terkait dengan hal tersebut, tapi yang pasti kami akan mengikuti aturan hukum yang berlaku," kata Ketua DPD Partai Golkar Jateng Wisnu Suhardono seperti dikutip Antara, Kamis (2/10/2014).
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Selain mengikuti aturan hukum yang berlaku, DPD Partai Golkar Jateng akan memberikan bantuan hukum bagi Iqbal Wibisono sebagai bentuk pembelaan terhadap salah satu kadernya.
Ia menjelaskan bahwa Partai Golkar mempunyai aturan dan mekanisme tersendiri yang harus dijalankan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dalam mengambil tindakan yang berkaitan dengan kader partai.
"Kami tidak tergesa-gesa mengambil tindakan, termasuk mengenai kemungkinan pergantian antarwaktu terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Seperti diwartakan, Komisi Pemilihan Umum RI menunda penerbitan surat keputusan penetapan dan pelantikan terhadap lima anggota DPR RI terpilih karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menangguhkan SK peresmiannya.
Iqbal Wibisono yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Jateng ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jateng dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Wonosobo.