Esposin, SEMARANG -- Polres Semarang mencatat mayoritas pelanggaran lalu lintas sepanjang 14 hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu lintas Candi 2023 (OKLC 2023) didominasi pemotor yang tidak menggunakan helm. Jumlah pelanggaran itu mencapai 776 kali.
Hal itu diungkapkan Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan. Secara rinci, hasil penindakan OKLC 2023 meliputi, pelanggaran muatan (109 pelanggaran), melawan arus (201 pelanggaran), knalpot Brong (446 pelanggaran).
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Selain itu juga ada pelanggaran pengendara di bawah umur (124 pelanggaran), pelat nomor tidak sesuai ketentuan (294 pelanggaran), penggunaan helm bagi pengendara maupun pembonceng kendaraan roda 2 (776 pelanggaran), trayek (16 pelanggaran), dan terakhir penindakan balapan liar (72 pelanggaran).
Di kesempatan itu, Kasatlantas juga menyampaikan hasil penindakan angkutan Ilegal pelat hitam yang beroperasi di wilayah kawasan pabrik di wilayah Bergas.
“Kami juga menyita 16 unit mobil berpelat hitam dengan trayek Karangjati-Pringapus yang digunakan untuk angkutan umum ilegal,” ungkap AKP Dwi Himawan, Senin (20/2/2023).
Sebanyak 16 unit mobil yang disita merupakan hasil operasi secara mobile di wilayah Bergas hingga Pringapus. Operasi itu melibatkan Dishub dan Organda di Semarang.
Tujuan penertiban angkutan umum tanpa trayek ini agar tidak menimbulkan polemik di kalangan penggiat transportasi umum.
Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra, mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Semarang untuk tetap mentaati rambu serta ketentuan berkendara.
“Bagi pengusaha transportasi angkutan umum untuk memperhatikan kelaikan jalan, baik administrasi maupun kelaikan kendaraan tersebut. Semua demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dan menekan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” terang Kapolres.