regional
Langganan

PELANGGARAN IZIN HOTEL : Pemkab Banyumas Segel 2 Hotel Tak Berizin - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id Regional  -  Minggu, 4 Januari 2015 - 17:50 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Pelanggaran izin hotel di wilayah Banyumas masih saja terjadi. Pemkab Banyumas menyegel dua hotel yang ternyata tidak memiliki izin usaha

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, BANYUMAS - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyatakan dua hotel di kota Purwokerto menyalahi peraturan daerah terkait dengan izin mendirikan bangunan serta izin usaha hotel dan penginapan.

"Oleh karena itu, kami akan menyegel dua hotel tersebut pada hari Senin (5/1/2014)," kata Sekretaris Daerah Banyumas Wahyu Budi Saptono seperti dikutip Antara, Sabtu (3/1/2015).

Advertisement

Dia mengatakan dua hotel di kota Purwokerto yang akan ditutup, yakni Hotel Dominic di Jalan Komisaris Bambang Suprapto dan Hotel Wisata Niaga di Jalan Merdeka.

Hotel Dominic akan disegel karena telah membangun dan mengoperasionalkan bangunan tujuh lantai tanpa IMB dan IUHP.

"IMB yang dimiliki Hotel Dominic adalah atas nama Hotel Widodo Asli dan hanya empat lantai tetapi tidak memberitahukan dan meminta persetujuan Bupati Banyumas mengganti atau memindahtangankan nama sebagaimana ketentuan Pasal 124 Perda No 3/2011 serta Pasal 16 dan Pasal 17 Perda No 3/2009. Kami telah memberi teguran kepada pemilik Hotel Dominic sebanyak tiga kali, yaitu pada tanggal 31 Mei 2013, 27 Oktober 2014, dan 10 November 2014 tetapi tetap membandel," katanya.

Advertisement

Hotel Wisata Niaga, kata dia, akan disegel karena melakukan pelanggaran pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan IMB, yakni membangun lima lantai dari tiga lantai yang diizinkan serta tidak memiliki IUHP untuk dua lantai tersebut namun sudah mengoperasionalkan seluruhnya.

Pihaknya telah memberi teguran kepada pemilik Hotel Wisata Niaga sebanyak tiga kali, yakni pada 26 Oktober 2010, 1 Februari 2011, dan 10 Februari 2011 namun hingga sekarang mereka masih tetap beroperasi.

Selain sanksi administrasi berupa penutupan dan penyegelan terhadap kedua hotel tersebut, Pemkab Banyumas juga akan membekukan dan mencabut IMB serta sanksi denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan gedung yang sedang atau sudah dibangun dan dibayarkan kepada kas daerah.

"Apabila tidak memenuhi kewajibannya maka bangunan gedung akan dibongkar," katanya.

Wahyu mengatakan penyegelan terhadap dua hotel tersebut merupakan upaya Pemkab Banyumas menegakkan peraturan daerah (perda) dalam rangka menyelesaikan permasalahan lama, mengingat Hotel Wisata Niaga berdiri pada 2010 dengan IMB Nomor 503/IMB/B/065/BPMPP/2010 pada 12 April 2010 untuk ketinggian bangunan tiga lantai, sedangkan Hotel Widodo Asli atau Hotel Dominic berdiri pada 2011 dengan IMB dikeluarkan pada 19 November 2011 untuk ketinggian bangunan empat lantai.

Advertisement
Sumadiyono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif