Esposin, NGAWI – Satreskrim Polres Ngawi menangkap satu lagi pelaku pemerkosa gadis di bawah umur hingga hamil lima bulan. Pelaku yakni K alias B, warga Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Pelaku K yang merupakan pria berusia 59 tahun itu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Widodaren tanpa perlawanan. Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatan bejatnya telah menyetubuhi gadis yang masih duduk di bangku SMP tersebut.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, menjelaskan setelah ketiga pelaku rudapaksa tersebut ditangkap, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk membuat terang kasus ini. Sebelumnya, para pelaku sudah 2 kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak hadir.
Selanjutnya dibuatkan surat perintah membawa dan akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Ngawi, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi yang lain.
‘’Kami mengamankan ketiga pelaku pencabulan terhadap anak dan saat ini masih dilakukan pendalaman kembali oleh Reskrim,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, Jumat (5/7/2024).
Dalam melakukan aksi bejatnya, para pelaku sempat melontarkan kata ancaman kepada korban agar mau melayani nafsu bejatnya itu. Selain itu, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
“Pelaku melakukan ancaman dan kekerasan terhadap korban, bila korban tidak mau menuruti keinginan pelaku,” imbuhnya.
Selain itu, salah satu pelaku yang merupakan kerabat korban, melakukan perbuatannya sebanyak lima kali, salah satu lokasinya adalah di dalam kamar rumah yang berlokasi di Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
“Pelaku merupakan kerabat korban, melakukan perbuatannya sebanyak lima kali di salah satu rumah di Kecamatan Sine,” ujarnya.
Korban Bukan ABK
Sementara itu, Argowiyono juga meluruskan bahwa korban bukan anak berkebutuhan khusus (ABK). Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari Psikolog Dinas PPA Kabupaten Ngawi.
“Perlu kami luruskan bahwa korban bukanlah ABK, anak normal, sesuai keterangan yang diperkuat dari hasil Psikolog dari Dinas PPA Kabupaten Ngawi,” lanjut Argo.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah kaos lengan pendek warna oranye, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah BH dan CD warna putih, 1 buah kaos lengan pendek warna merah, 1 buah celana panjang warna hiajau, 1 buah sak/ karung warna putih bekas pupuk, dan surat VER (visum Et Repertum).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku disangkakan pada pasal 81 (2) atau pasal 82 (1) UURI No 17 tahun 2016 jo pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan ditambah 1/3 dari hukuman yang diputuskan, karena merupakan perbuatan berulang.