Esposin, TEGAL — Pelabuhan Jongor, Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu (19/1/2022), tampak padat merayap. Ratusan kapal nelayan tertambat karena gagal melaut.
Ratusan nelayan lokal mendesak pemerintah setempat mempercepat proses perizinan melaut bagi eks-nelayan kapal dengan alat tangkap cantrang yang beralih ke alat tangkap jaring tarik berkantong.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Baca juga: Berangkatkan 1 Kapal, Nelayan Tegal Butuh Minimal Rp1 Miliar
Dikabarkan Antara, sejumlah nelayan memblokir jalan jalur lingkar utara (Jalingkut) seusai mendatangi Kantor Wilayah Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Tegal. Mereka menuntut pemerintah setempat mempercepat proses perizinan melaut.
Dikutip dari situs DPRD Kota Tegal, aksi itu merupakan buntut pemulangan ratusan nelayan cantrang yang baru saja melaut, menyusul dikeluarkannya surat perintah Direktur Kapal Pengawas PSDKP. Di dalam surat perintah tersebut disampaikan, seluruh kapal cantrang yang saat ini masih beroperasi menggunakan alat tangkap yang dilarang diminta untuk putar balik kembali ke pelabuhan.
Baca juga: Terkendala Izin, Ratusan Kapal Nelayan di Tegal Tidak Melaut
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) akan memberikan sanksi sesuai undang-undang, bagi kapal cantrang yang masih menangkap ikan secara ilegal tanpa membawa perizinan. Selama kurang lebih 10 menit memblokir Jalingkut, para nelayan akhirnya membubarkan diri dengan didampingi aparat TNI Polri.
Sementara itu, diketahui tim dari PSDKP akan menuju ke Kota Bahari, untuk melakukan pengecekan fisik yang menjadi pra syarat izin melaut untuk alat tangkap jaring tarik berkantong.