Kanalsemarang.com, MAGELANG - Para pejabat di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II dan Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta berkomitmen tidak menerima gratifikasi.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Mereka menandatangani pernyataan komitmen pelaksanaan program pengendalian gratifikasi Derektorat Jenderal Pajak di Hotel Puri Asri, Kota Magelang, Kamis (15/10/2015).
Kepala Kanwil DJP Jateng II, Yoyok Sutiotomo, mengatakan melalui penandatanganan dalam bentuk piagam tersebut para pegawai Kanwil DJP Jateng II dan Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta tidak akan menerima gratifikasi.
"Pada penandatanganan komitmen ini kami juga mengundang wajib pajak supaya mereka tahu dan tidak mencoba mengiming-imingi kami untuk menerima gratifikasi," katanya.
Selama ini, katanya, masih ada satu-dua wajib pajak yang mencoba mengiming-imingi pegawai Kanwil DJP Jateng II dengan uang atau barang.
"Penandatanganan komitmen ini untuk mempertegas dan sekaligus sosialisasi pada wajib pajak, jangan coba-coba memberikan gratifikasi. Ppenghasilan kami sudah cukup," katanya.
Ia berpedapat, wajib pajak menawarkan gratifikasi karena ada kepentingannya, antara lain supaya mengurangi pajak mereka.
Padahal, kata Yoyok, sebenarnya pajak tidak memberatkan, kalau wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.
Menurut dia, akhir-akhir ini tidak ada lagi pegawai pajak yang menerima gratifikasi. Mungkin dua, tiga tahun lalu ada sekitar lima hingga 10 orang yang ditindak karena menerima gratifikasi. Mereka mendapat sanksi mulai penundaan kenaikan gaji berkala hingga dikeluarkan.
"Di Kanwil DJP Jateng II ada yang dikeluarkan dua orang karena terlibat kasus tersebut," katanya.