regional
Langganan

Pegawai Satpol PP Gunungkidul Lakukan Pungli ke Petugas Satlinmas saat Pemilu - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Andreas Yuda Pramono  - Espos.id Jogja  -  Senin, 2 September 2024 - 15:57 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi pungutan liar alias pungli. (Googleimage)

Esposin, GUNUNGKIDUL – Seorang pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul melakukan pungutan di luar ketentuan terhadap petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) masing-masing kalurahan di sepuluh kapanewon di Gunungkidul.

Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki, mengatakan pungutan liar tersebut dilakukan pegawai Satpol PP berinisial DS saat masa Pemilu 2024. Informasi tersebut didapat melalui kabar dari pegawai kalurahan dan media. Besaran pungutan tersebut berbeda-beda di tiap kalurahan.

Advertisement

“Sebab itu dia menyebutnya tali asih. Kami tidak tahu persis besaran nominalnya,” kata Edy dihubungi pada Senin (2/9/2024).

Pada awal Maret 2024, Satpol PP mengumpulkan Jogoboyo dari beberapa kalurahan untuk menggali keterangan ihwal dugaan pungutan tersebut. DS juga telah memberikan pernyataan secara langsung.

Satpol PP, kata dia, memang telah mengalokasikan anggaran untuk Satlinmas tiap kalurahan untuk ikut dalam pengawalan Pemilu 2024.

Advertisement

“DS minta secara pribadi ketika di lapangan untuk sebagian honor untuk Satlinmas. Kalau Satlinmas dapat Rp450.000 ya DS minta Rp50.000,” katanya.

Edy kemudian meminta DS untuk mengembalikan uang pungutan tersebut ke Satlinmas terkait. Dia memberi batas pengembalian pada pertengahan Maret 2024 atau sebelum Hari Raya Idulfitri.

Atas tindakan tersebut, DS mendapat penurunan pangkat. Saat ini, dia pindah di Kapanewon Karangmojo.

Advertisement

Kepala Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, menegaskan bahwa DS terbukti bersalah, karena melakukan pungutan di luar ketentuan. DS terbukti meminta honorarium Satinlimas masing-masing kalurahan melalui Jogoboyo sebagai koordinator pada Pemilu 2024.

Atas hal itu, DS melanggar Pasal 5 huruf g Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sehingga dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 huruf b PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin bernomor 05/UP/Kep.D/HK/D4/2024.

Berita ini telah tayang di Harianregional.com dengan judul  Keterlaluan! Pegawai Satpol PP Gunungkidul Lakukan Pungutan Liar ke Satlinmas
Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif