Harianjogja.com, JOGJA- Panitia Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) melakukan pengawasan ketat aktivitas pedagang pada kegiatan tersebut, utamanya mengantisipasi peredaran minuman keras (miras).
Sekretaris Panitia Penyelenggara Pasar Malam Perayaan Sekaten, Wasesa mengatakan di area Sekaten memang tidak diperbolehkan jual beli minuman keras.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
"Di sini [PMPS] tidak boleh menjual miras," katanya, Rabu (18/12/2013)
Wasesa mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk terus meningkatkan pengawasan sekaligus mengantisipasi agar tidak ada peredaran minuman keras di area Sekaten.
Sebelumnya, Kepolisian Sektor Gondomanan menangkap seorang pengedar minuman keras oplosan di area Pasar Malam Perayaan Sekaten pada Selasa (17/12) pukul 21.00 WIB.
Petugas kepolisian menangkap P (47) saat sedang membawa beberapa botol minuman keras oplosan yang dikemas dalam botol minuman ringan. Petugas mengamankan sembilan botol minuman keras serta 80 botol lainnya yang diambil dari rumah pengedar.
Minuman keras oplosan tersebut terbuat dari campuran alkohol murni dengan minuman soda serta air mineral. Pengedar menjual minuman racikannya dengan harga Rp15.000 per botol.