Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pedagang pasar Argosari Gunungkidul akan dikenai pajak penghasilan sebesar 1%.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonosari Soleh Abdulrahman mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46/2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) sasarannya adalah pelaku usaha kecil menengah (UKM) terutama pedagang di pasar-pasar.
Dalam peraturan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2013 lalu itu, para pelaku UKM yang berpenghasilan kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, maka dikenakan PPh sebesar 1 persen.
Menurut Soleh, di Pasar Argosari ada sekitar 700 pelaku usaha, namun yang memiliki kios permanen sekitar 300. “Angka tiga ratus ini menjadi potensi wajib pajak” kata dia.
Soleh mengakui, untuk pembayaran pajak baru UKM ini belum optimal. Maka pihaknya terus terus berupaya mensosialisasikan pelan-pelan, memberikan pemahaman, dan mendampingi tata cara pelaporan pendapatan usaha.