Harianjogja.com, SLEMAN—Pengadilan Negeri (PN) Sleman kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring), khususnya dalam kasus peredaran minuman keras (miras) beralkohol, Jumat (24/1/2014).
Dalam sidang kemarin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sedianya menghadirkan enam orang pedagang yang terjaring razia, namun hanya tiga yang hadir.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Oleh majelis hakim, ketiganya dijatuhkan sanksi berupa denda dan kurungan dengan besaran berbeda. Tersangka pertama dengan barang bukti 53 botol miras dijatuhi hukuman denda Rp6 juta dan dua bulan kurungan.
Tersangka dengan 28 botol miras diberi denda Rp4 juta dan dua bulan kurungan. Sedangkan tersangka dengan barang bukti sembilan botol miras didenda Rp 2,5 juta dan kurungan selama 1,5 bulan.
“Kami akan panggil lagi bagi yang tidak datang,” tegas Rusdi Rais, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Jumat (24/1/2014).
Para terdakwa yang disidang merupakan hasil operasi penertiban miras yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Sleman, Senin (20/1/2014) hingga Rabu (22/1/2014) lalu.
Rusdi Rais mengatakan, ratusan motor miras tersebut diperoleh dalam razia yang digelar di daerah Ringroad Utara, Depok, Gamping, Godean, Mlati, Seturan, dan Catur Tunggal. Menurutnya saat ini pola peredaran miras sudah menyebar, tidak terpusat pada kawasan tertentu.