Pedagang lesehan Malioboro diharapkan menaati kesepakatan yang dibuat
Harianjogja.com, JOGJA -- Satuan Tugas Jogobaran yang di bentuk Pemerintah Kota Jogja ikut membantu mengamankan kawasan Malioboro. Termasuk saat kejadian pedagang lesehan yang yang mematok harga terlalu tinggi, Jogobaran langsung melakukan penyisiran.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Baca Juga : TRENDING SOSMED : Penutupan Lesehan Intan di Malioboro Amanat Wali Kota
Dalam penyisiran tersebut, petugas Jogobaran menemukan satu pedagang lesehan di Timur Malioboro yang tidak mencantumkan daftar harga makanan dan minuman yang dijual.
"Kita berikan pengertian untuk membuat daftar harga makanan. Pedagang itu langsung membuatnya," kata Koordinator Satgas Jogobaran II, Bayu Laksmono, Kamis (29/6/2017).
Bayu menyatakan pembeli berhak mengetahui harga makanan yang akan dibelinya. Ia menyarankan kepada wisatawan yang merasa dirugikan saat membeli makanan atau minuman untuk segera melapor ke unit pelaksana teknis (UPT) Malioboro atau Jogobaran.
Sebelumnya UPT Malioboro telah menindak satu pedagang lesehan yang mematok harga tidak wajar. Dalam nota pembelian lesehan Malioboro yang sempat ramai di media sosial tertulis segelas lemon tea Rp9.000, dua gelas jeruk Rp18.000, empat gelas teh panas Rp32.000, tiga potong bebek goreng Rp96.000, empat potong ayam goreng Rp120.000, dan nasi putih 7 porsi Rp80.000.