Harianjogja.com, JOGJA—Pedagang Sunday Morning (Sunmor) di kawasan kampus UGM enggan digusur ke wilayah Dusun Karangmalang oleh pihak UGM.
Penasihat Himpunan Paguyuban Pelaku Usaha Kecil Minggu Pagi UGM Priyanto Marbangun mengungkapkan awalnya para pedagang mendapat Surat Edaran (SE) dari pihak UGM tertanggal Juli 2013. Dalam surat tersebut mereka dilarang berjualan pada Minggu terakhir setiap bulan sejak September-Desember.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
“SE itu akan kami tindaklanjuti akhir September, tapi tiba-tiba muncul SE lain 22 September yang isinya kami diharuskan pindah ke Jalan Lingkar Dusun Karangmalang yang hanya selebar tujuh meter sehingga tidak representatif untuk berjualan karena bisa menganggu arus lalulintas,” ujar dia, saat mengadu ke Lembaga Ombudsman Indonesia (ORI) Perwakilan DIY Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (9/10/2013).
Ia melanjutkan, para pedagang kemudian melakukan pertemuan dengan pihak UGM, Pemerintah Desa Caturtunggal, Sleman, Kepala Dusun Karangmalang serta Polsek Bulaksumur, sebanyak dua kali yakni 25 September dan 4 Oktober.
Meski demikian, perwakilan pedagang belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak UGM mengapa pedagang diharuskan angkat kaki.