by Rima Sekarani I.n. Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Sabtu, 20 Februari 2016 - 00:55 WIB
Pedagang daging sapi campur babi masuk proses penyidikan.
Harianregional.com, KULONPROGO-Pemilik kios daging sapi di Pasar Bendungan, Wates ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan daging sapi bercampur babi. Meski demikian, tersangka yang akan dijerat dengan Undang-undang No.18/2012 tentang Pangan itu tidak ditahan karena diketahui dalam kondisi hamil.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Anton, Jumat (19/2/2016). Selain soal kehamilan, dia mengatakan ada beberapa hal lain yang menjadi pertimbangan.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif dengan meminta keterangan dari tersangka. Tersangka juga cukup kooperatif,” kata Anton.
Kamis (18/2/2016), petugas Polsek Wates menggerebek dua kios daging sapi yang diduga mencampurkan daging babi pada barang dagangannya di Pasar Bendungan, Wates, Kulonprogo, Kamis (18/2/2016). Oknum pedagang sekaligus pemilik kedua kios berinisial SS serta barang bukti berupa 16 kilogram daging yang diduga babi kemudian diamankan petugas Polsek Wates untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebagian barang bukti pun diambil petugas Balai Besar Veteriner (BBVet) Jogja sebagai sampel untuk pemeriksaan secara komperehensif di laboratorium.