by Abdul Jalil - Espos.id Regional - Jumat, 27 November 2020 - 23:00 WIB
Esposin, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun akan menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan. Para pedagang bermobil yang berjualan itu dianggap melanggar peraturan.
Pedagang yang menggunakan kendaraan roda empat, beberapa bulan terakhir memang marak di jalanan Kota Madiun. Para pedagang bermobil ini biasanya parkir di badan jalan kemudian memasarkan produk yang dijual.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun, Ansor Rasidi, mengatakan pedagang yang menggunakan kendaraan roda empat untuk berjualan di badan jalan akan ditertibkan. Selain melanggar peraturan, para pedagang bermobil itu juga mengganggu fungsi jalan raya.
Ini Syarat Tempat Wisata Wonogiri Bisa Beroperasi Saat Pandemi
Dia menuturkan para pedagang tersebut dianggap seenaknya saat berjualan. Terlebih mereka berjualan juga tidak memiliki izin dan juga tidak membayar retribusi kepada daerah.Menurutnya, dengan banyaknya pedagang bermobil di jalan justru akan merugikan penjual lain yang berjualan di lokasi yang telah ditentukan pemkot. Seperti para pedagang yang berjualan di pasar maupun lokasi-lokasi yang memang disediakan oleh pemerintah.
“Tidak boleh berjualan di badan jalan. Mereka [pedagang bermobil] seenaknya saja berjualan sambil mengganggu kelancaran lalu lintas,” kata Ansor kepada Solopospos.com beberapa waktu lalu.
Butuh 3 Jam! Begini Sulitnya Evakuasi Jenazah Pensiunan Guru Madiun yang Tercebur Sumur
Dia menyampaikan sejauh ini terpantau pedagang bermobil banyak berjualan di Jl. Dr. Soetomo dan Jl. Cokroaminoto. Mereka berjualan berbagai hal, ada yang berjualan makanan, buah-buahan, pakaian, dan lainnya.“Untuk berapa jumlahnya, kami belum pernah mendatanya,” jelas dia.
Tiket KA Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan, Cek Dulu KA yang Beroperasi
Dimungkinkan penataan pedagang bermobil tersebut akan dilakukan pada awal 2021. Mereka akan diminta untuk berjualan di tempat-tempat yang telah ditentukan.