by Bernadheta Dian Saraswati Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Sabtu, 12 Desember 2015 - 20:20 WIB
Harianregional.com, SLEMAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dengan tegas telah memoratorium izin pembangunan hotel, apartemen dan kondotel hingga 31 Desember 2021. Salah satu hal yang melatarbelakangi munculnya moratorium ini adalah penggunaan air tanah.
(Baca juga : WARGA TOLAK APARTEMEN : Warga Karangwuni Gugat Izin Apartemen 18 Lantai di Jalan Kaliurang)
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sleman menyambut baik moratorium yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No.63/2015 itu.
"Pak Gatot bagus, kan untuk konservasi air tanah. Pada dasarnya PDAM hanya fungsi melayani dan rekomendasi digunakan untuk perimbangan perizinan," kata Direktur PDAM Sleman, Dwi Nurwata pada wartawan di kantornya, Jumat (11/12/2015).
Hingga akhir 2015, PDAM Sleman sudah melayani 15 hotel dan apartemen di Sleman. Kebutuhan setiap hotel sekitar 1-2 liter per detik dengan tarif Rp7.000 per meter kubik.
Berdasarkan Perda No.4/2014 tentang Pemanfaatan Air Tanah, hotel dan apartemen diimbau menggunakan air PDAM agar konservasi air terjaga. Namun diduga ada pelanggaran penggunaan air tanah oleh pengelola apartemen.