regional
Langganan

PAUS TERDAMPAR: Naga Lintang Tak Boleh Diawetkan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Dinda Leo Listy Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Kamis, 2 Agustus 2012 - 17:10 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

BANTUL—Garis polisi yang mengelilingi bangkai paus hiu di tepi Pantai Baru, Desa Poncosari, Srandakan, Kamis (2/8), tak ubahnya pita yang biasa diterabas atlet pelari di garis finish.

Meski sudah jelas tertera peringatan dilarang melintas, bentangan plastik kuning yang dipasang anggota Polsek Srandakan sejak pagi itu seolah tiada arti.

Advertisement

Demi mengabadikan gambar bangkai ikan yang biasanya hanya nampang di layar kaca, ratusan warga yang memadati kawasan Pantai Pandansimo itu silih berganti menerobos garis tersebut.

Naga Lintang adalah julukan akrab ikan paus hiu di kalangan warga pesisir Pantai Selatan Bantul. Di lain daerah, paus hiu juga biasa disebut hiu totol atau hiu bodoh karena gerakannya yang lamban.

Antusias pengunjung yang menyaksikan ikan itu sempat memunculkan wacana agar bangkai itu diawetkan agar dapat menjadi salah satu daya tarik wisata. Namun, wacana tersebut langsung ditentang aktivis pecinta binatang dari Animals Jogja Friends (AFJ).

Advertisement

Sebab, pengawetan dianggap melanggar UU No.5/1990 tentang perlindungan satwa liar. “Ikan paus yang terdampar tidak boleh diawetkan apalagi dikonsumsi,” tegas Koordinator AFJ Bandis.

Menurut Bandis, ada dua solusi untuk menyingkirkan bangkai paus hiu itu dari tepi pantai. Yakni dikuburkan atau langsung ditenggelamkan ke tengah laut.(ali)

Advertisement
Advertisement
Harian Jogja - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif