Harianjogja.com, JOGJA - Sejumlah pengamat menilai sudah semestinya Kraton dan Kadipaten mengumumkan paugeran seperti diamanatkan Undang Undang Keistimewaan (UUK).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Isti'anah ZA mengatakan seluruh Undang-undang bersifat mengikat bagi seluruh warga negara, termasuk dalam hal pengawasan dan pelaksanaannya.
Bila masyarakat tak ada yang menuntut pelaksanaan UUK, maka DPRD DIY sebagai wakil masyarakat yang mestinya mewakili.
"DPRD kan mewakili masyarakat, ngapa kok ora isa [kenapa tidak bisa]," kata dia.
Isti mengakui di dalam UUK memang tidak disebutkan aturan yang mengharuskan DPRD DIY ikut mengawasi pelaksanaannya. Namun hal itu bukan berarti DIY tak boleh ikut mengawal dan mengawasinya. Justru sebagai lembaga legislatif DPRD mestinya berinisiatif mengawasi implementasi UUK.
Soal landasan pengawasan terhadap UUK, mantan anggota DPRD DIY itu mengatakan DPRD bisa menggunakan asas umum yang berlaku. Dengan berdasarkan pada asas umum DPRD DIY pun berhak melakukan pengawasan pelaksanaan undang-undang.
Sebelumnya Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan sampai sekarang DPRD DIY belum memiliki sikap resmi terkait amanat pasal 43 UUK.
UUK menurutnya hanya menyebutkan kewajiban Keraton dan Kadipaten untuk menyempurnakan dan mengumumkan penyempurnaan peraturan yang ada. Selain itu secara kelembagaan juga tidak tertera aturan DPRD DIY harus menagih pengumuman.
Mereka pun memilih mengupas terlebih dahulu aturan yang ada sebelum menentukan sikap resmi. Sembari menunggu pembahasan, mereka tetap memberikan uzun untuk menyampaikan keinginannya dalam ruang yang ada.
"Tapi kami persilahan Fraksi-fraksi memanfaatkan ruang, seperti dalam rapur penetapan Wagub kemarin," ujar dia.