Esposin, BANTUL -- Kepolisian Sektor (Polsek) Jetis, Bantul, DIY, meringkus pasangan suami istri yang mengedarkan uang palsu di Pasar Barongan, Jetis, Bantul. HDP, 25, dan istrinya VDR, 26 adalah warga Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, ini mendapatkan uang palsu dari membeli online lewat sosial media.
Kapolsek Jetis AKP Hatta Azharudin, Selasa (25/5/2021) mengatakan, upaya mengedarkan uang palsu kali pertama diketahui saat VDR berbelanja di Pasar Barongan, 19 Mei 2021. Saat itu, pelaku membeli kebutuhan pokok dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp2.000.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Namun usaha pelaku tersebut diketahui oleh salah satu pedagang di Pasar Barongan, yang membelikan uang dari pelaku untuk membeli bakso. Saat itu, pedagang bakso menolak uang yang dipakai pedagang tersebut, karena uang tersebut adalah uang palsu.
Baca Juga : Restoran Tengah Gunung Ini Sering Didatangi Pesohor Indonesia
Alhasil, pedagang di Pasar Barongan kemudian mencari pelaku. Usaha dari pedagang tersebut pun berbuah, setelah mendapati VDR berada di sekitar pasar. “Tersangka kemudian diamankan oleh petugas yang saat itu berada di lokasi,” kata Kapolsek di Mapolsek Jetis.
Setelah dilakukan pemeriksaan, VDR mengaku memperoleh uang palsu dari suaminya, HDP. Polisi pun mengamankan HDP dan memeriksanya. Dari tangan HDP, polisi menyita 4 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan satu lembar nominal Rp2.000.
Polisi juga menyita uang asli hasil sisa belanja, yakni masing-masing dua lembar uang yang pecahan Rp10.000 dan Rp5.000. Uang palsu didapatkan dari sosial media, Facebook. Adapun penjual uang palsu berasal dari Jawa Barat dan alasan pembelian uang palsu, karena pelaku terbentur kebutuhan ekonomi.
Baca Juga : Tak Ada Perayaan Waisak di Borobudur, Pengelola Berharap Wisatawan
“Pelaku membeli uang palsu dengan harga Rp200.000. Di mana, pelaku mendapatkan uang palsu Rp50.000 sebanyak 9 lembar, Rp5.000 sebanyak 4 lembar dan pecahan Rp2.000 sebanyak 5 lembar,” lanjut Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan, awalnya pelaku takut untuk mengedarkan uang dan hendak mengembalikan uang palsu tersebut. Tapi, dalam perkembangannya, pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja.
Adapun lokasi peredaran uang palsu, tidak hanya dilakukan oleh pelaku di Pasar Barongan, tapi juga di alun-alun Kota Jogja, di mana pelaku membelanjakan uang palsu tersebut untuk membeli pakaian bekas. “Mungkin karena sudah tidak punya uang, maka digunakan,” ucap Kapolsek.